Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Terkait laporan ini Bareskrim Mabes Polri mengaku telah menerimanya dan akan mempelajarinya.
“Sudah diterima oleh Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/11/2018).
Dedi menjelaskan, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dipelajari.
“Hari ini laporannya akan diserahkan ke siber nanti Dit Siber akan mengassesment,” tutur Dedi.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).
(samsularifin – www.harianindo.com)