Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya aksi premanisme yang terjadi di wilayah Ibu Kota.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya hanya bisa melakukan tindakan bila terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sedangkan premanisme merupakan domain kepolisian.
“Kalau itu (pelanggaran) perda kita bisa tindak, tapi kalau pidana harus ke polisi,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dan sektor industri.
“Itu sudah dibahas kemarin ketika ada kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kita ingin kegiatan usaha di Jakarta tak terganggu premanisme,” ujar Anies.
Namun demikian, Anies meminta kepada warganya untuk berani melaporkan bila mengalami atau melihat tindak pidana premanisme ke pihak kepolisian.
“Anjuran saya bila ada tindak pidana laporkan. Kemarin di Kabareskrim sudah memberikan hotline khusus untuk orang melaporkan jadi jangan takut melapor,” tandas Anies.
Apa yang dikatakan Anies berbeda dengan yang telah disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya, yang menyatakan bahwa premanisme harus ditangani bersama, dan kepala daerah tidak bisa lepas tangan.
“Apapun yang ada di wilayah itu menjadi urusan pemerintahan. Tidak boleh dia bilang itu bukan urusan dia,” kata Saefullah beberapa waktu lalu.
(samsularifin – www.harianindo.com)