Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perusakan barang terkait dengan laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Guna Seret Vicky Prasetyo Ke Meja Hijau, Pihak Angel Lelga Siapkan Beberapa Bukti

Pada Rabu (27/11/2018) kemarin, beberapa petugas kepolisian melakukan olah TKP di kediaman Angel Lelga yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti guna menyeret Vicky Prasetyo ke meja hijau.

“Saksi banyak, bukti banyak. Semuanya sudah kami berikan. Angel sudah dimintai keterangan. Saksi yang dikumpulkan sudah dimintai keterangan. Olah TKP tinggal melengkapi bukti. Setelah itu, panggil Vicky,” papar I Nyoman Adi saat ditemui di rumah kliennya.

Selanjutnya, pengacara Angel Lelga amat menyayangkan aksi Vicky Prasetyo yang masuk ke rumah Angel tanpa izin. Padahal hubungan pernikahan di antara mereka sudah putus dengan jatuhnya talak 3 yang sempat diucapkan Vicky Prasetyo pada Juli 2018 silam. Salah satu barang yang dirusak Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada saat penggerebekan adalah pintu rumah.

“Dia masuk tanpa izin dan menduga Angel melakukan perzinahan. Dia penasaran dan memaksa, merusak pagar utama. Dia loncat pagar, pas masuk merusak pintu utama, konon katanya mengambil kunci membuka pintu pagar. Nah orang-orang oleh Vicky disuruh masuk. Dari sana baru menggedor pintu kamar Angel,” paparnya.

(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)