Jakarta – Salah seorang calon mempelai laki-laki yang bernama Abubakar Loku (28), terpaksa dilaporkan pihak keluarga mempelai wanita, Sulfat Lidawa (27) ke Pengadilan Negeri Tobelo. Hal tersebut lantaran pihak mempelai laki-laki yang berasal dari di Desa Tolonou, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara itu, telah membatalkan pernikahan secara sepihak.
Ketika prosesi ijab kabul pada Sabtu (17/11/2018), pihak mempelai wanita telah menunggu sang mempelai laki-laki dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Akan tetapi, sang mempelai laki-laki tak kunjung datang dan kabarnya justru melarikan diri entah kemana.
“Sudah kami laporkan kasus itu di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara: 93/PDT/2018/PN/TOB,” kata Muhjir Nabiu, tim kuasa hukum mempelai wanita, Selasa (27/11/2018).
“Jadwal sidang pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 Desember 2018 nanti,” katanya lagi.
Menurut pengakuan Muhjir, kasus yang ditanganinya tersebut adalah kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara. Menurutnya, apa yang dilakukan sang mempelai laki-laki ini adalah perbuatan yang telah melawan hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Saya pastikan kasus ini akan terus kami dampingi, karena kasus ini secara tidak langsung selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Jurait Lidawa, SH yang tidak lain adalah saudara kandung mempelai wanita. Menurutnya, apa yang dilakukan tergugat Abubakar Loku telah mencederai hubungan silaturahmi keluarga karena melakukan pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul.
”Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti-bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar Rp 15 miliar,“ ujarnya.
“Tindakan ini sangat memalukan, sebab di tengah keramaian, mereka tidak hadir. Ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi alasannya ” kata Jurait lagi.
Jurait menilai, alasan pihak mempelai lelaki tidak masuk akal. Mempelai laki-laki ingin memajukan jadwal pernikahan dari hari Sabtu pukul 09.00 WIT menjadi hari Jumat pukul 21.00 WIT. Selain itu, pihak keluarga pria meminta setelah pernikahan langsung dibawa ke rumah mempelai pria.
“Yang namanya pernikahan digelar dengan adat, maka usai pernikahan ada upacara adat. Ini hanya persoalan teknis memajukan jadwal pernikahan. Mereka lari dari pernikahan, ini melanggar hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)