Kiev – Pemerintah Ukraina memerintahkan militernya untuk siap berperang setelah Rusia menyita tiga kapal AL Ukraina di Selat Kerch, Minggu (25/11/2018).
Keputusan untuk menyiagakan pasukan dalam level tertinggi ini dilakukan setelah Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (NSDC) mendukung keputusan Presiden Petro Poroshenko untuk menerapkan undang-undang darurat selama 60 hari.
Namun, langkah Presiden Poroshenko ini masih menunggi persetujuan Verkhovna Rada atau parlemen yang baru akan melakukan voting pada Senin (26/11/2018) waktu setempat.
“Berdasarkan keputusan NDSC memberlakukan undang-undnag darurat maka panglima angkatan bersenjata memerintahkan senua unit militer dalam kondisi siap tempur,” demikian pernyataan yang dirilis Kementerian Pertahanan Ukraina.
Pada Minggu, AL RUsia menembak dan menangkap tiga kapal militer Ukraina yang terdiri atas dua kapal artileri dan satu kapal pandu.
Rusia mengatakan, ketiga kapal itu melanggar perbatasan laut Rusia dan berusaha melintasi Selat Kerch, sebuah celah sempit antara Rusia dan Crimea.
Selat sempit ini menghubungkan beberapa pelabuhan Ukraina di Laut Hitam dan Laut Azov. Pasukan penjaga pantai Rusia mengatakan, kapal-kapal Ukraina itu tidak memberikan pemberitahuan saat akan melintas dan mengabaikan peringatan serta permintaan agar mereka berhenti berlayar.
Akibat insiden itu, tiga personel militer Ukraina (versi Kiev enam orang terluka) dan sudah mendapatkan perawatan medis di Rusia.
Sementara itu, Kiev bersikukuh sudah memberikan pemberitahuan sesuai prosedur kepada Rusia dalam situasi yang disebut sebagai sebuah manuver rutin terencana itu.
Kiev kini mendesak Rusia untuk melepaskan ketiga kapal itu dan seluru kru serta membayar kompensasi untuk kerusakan yang dialami ketiga kapal itu.
Pemerintah Ukraina juga meminta para sekutunya termasuk NATO dan Uni Eropa, untuk membalas aksi yang disebut Kiev sebagai sebuah agresi itu.
Kiev meminta Barat memperketat sanksi dan menjatuhkn hukuman baru terhadap Rusia dan memberikan bantuan militer untuk Ukraina agar bisa melindungi integritas teritorialnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)