Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus ujaran kebencian, resmi mendapatkan kebebasan bersyarat pada Jumat (23/11/2018). Hal ini juga telah dikonfirmasi pengacara Jonru, Djudju Purwanto.
“Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini,” kata Djudju kepada wartawan, Jumat.
Menurut keterangan Djudju, bebas bersyarat Jonru telah diurus sejak sebulan yang lalu, karena Jonru telah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya.
“Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya,” ujar Djudju.
Namun demikian Djudju membantah kekebasan Jonru dihubungkan dengan rencana acara reuni 212.
“Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jonru divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta pada 2 Maret 2018 lalu.
Jonru dinyatakan bersalah atas tuduhan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook atas laporan dari Muannas Alaidid.
(samsularifin – www.harianindo.com)