Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Pilih Bebas Murni, Jonru Ginting Pilih Gunakan Hak Bebas Bersyarat

Ahok Pilih Bebas Murni, Jonru Ginting Pilih Gunakan Hak Bebas Bersyarat

Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus ujaran kebencian menikmati kebebasan bersyarat pada Jumat (23/11/2018).

Ahok Pilih Bebas Murni, Jonru Ginting Pilih Gunakan Hak Bebas Bersyarat

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacara Jonru, Djuju Purwanto.

“Betul (bebas bersyarat). Tadi beliau bebas sekitar bakda asyar atau pukul 15.00 WIB dari LP Cipinang,” ujar Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwanto, Jumat.

Menurut Djuju, Jonru berhak menikmati kebebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

“Sehingga dengan demikian yang bersangkutan punya hak berdasarkan KUHAP untuk mengajukan pembebasan bersyarat,” kata Djuju.

“Kami mengajukan (permohonan pembebasan bersyarat) sekitar 1 bulan yang lalu dan alhamdullilah dalam sebulan terakhir kami proses dan diterima,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jonru kemudian divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang lebih memilih bebas murni meski pada Agustus 2018 lalu Ahok berhak untuk mendapatkan kebebasan bersyaratnya.

“Kalau secara hukum kan memang benar ada bebas bersyarat sesuai dengan prosedur hukum,” kata Kuasa Hukum Ahok, Josefina A Syukur, pada 11 Juli 2018 lalu.

“Seperti yang ditulis ibu Fifi di akun Instagramnya, beliau memutuskan untuk tidak mengambilnya. Salah satu alasannya kalau bebas bersyarat kan pasti ada syarat-syaratnya. Bukan syaratnya enggak bisa kami penuhi, cuma beliau pikir lebih baik bebs murni saja lah,” jelas Jeosefina.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 lalu karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, dan harus menjalani hukumannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(samsularifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Batal Diundang di Acara Reuni 212, Ini Yang Dilakukan Presiden Jokowi

Batal Diundang di Acara Reuni 212, Ini Yang Dilakukan Presiden Jokowi

Jakarta – Panitia acara Reuni 212 batal untuk mengundang pasangan capres dan cawapres nomor urut ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135