Jakarta – Dua orang pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, yakni M. Nurhadi dan istrinya Sari Murni, terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pembunuhan dengan memasukan mayat korban ke drum plastik secara berencana.
“Iya sudah direncanakan karena sudah ada niat sebelumnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (24/11/2018).
Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dedi menekankan, rencana pembunuhan pasang suami-istri atau pasutri itu lantaran niat dengan merampas seluruh harta benda yang dimiliki oleh Dufi. Padahal, Dufi merupakan teman dari salah satu tersangka yakni, Nurhadi.
“Sementara motifnya dari pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban,” ucap Dedi.
Baca juga: Pelapor Grace Natalie Dapat Puluhan Pertanyaan dari Polisi
Selain itu, Dedi mengungkapkan, pihaknya masih memburu dua pelaku yang terlibat pembunuhan Dufi. Peran kedua pelaku yang masih buron itu masing-masing adalah yang membantu pelaku M Nurhadi dan istrinya Sari Murni mengangkat korban ke dalam mobil untuk dibuang, pelaku lainnya yakni yang membeli mobil milik korban.
“Perkembangan kasus Dufi masih ada 2 tersangka lagi yang dikejar, total 4,” tutur Dedi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)