Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas perkara hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya untuk perbaikan. Merespons hal itu, penyidik Polda Metro akan kembali memeriksa Ratna Sarumpaet untuk melengkapi berkas yang kurang.
“Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki istilahnya ada P19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).
Argo mengungkapkan, penyidik juga akan menyesuaikan keterangan Ratna Sarumpaet dengan berkas yang dikembalikan. Untuk itu, penyidik akan menambah pertanyaan terhadap Ratna.
“Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab, dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi,” ucap Argo.
Setelah berkas dilengkapi, Argo menyebut, penyidik akan kembali melimpahkan kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta agar bisa segera dilakukan persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 8 November lalu telah melimpahkan tahap awal berkas perkara kasus Ratna ke Kejati DKI. Dalam berkas itu, ada sebanyak 32 BAP keterangan dari tersangka, saksi, dan ahli. Termasuk juga 63 lampiran barang bukti yang telah dikumpulkan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan materil dan syarat formil.
Dalam kasus ini, Ratna dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 tentang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga dijerat UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)