Jakarta – Setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman, terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mendapatkan kebebasan bersyarat. Kabar ini dibenarkan oleh pengacara Jonru, Djudju Purwanto.
“Direncanakan bebas hari ini, tetapi saya belum dapat info pastinya,” ujar Djudju, Jumat (23/11/2018).
“Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya,” lanjut Djudju.
Kabar bebasnya Jonru Ginting telah tersebar di media sosial dan dihubung-hubungkan dengan rencana reuni 212.
Terkait hal ini, Djudju dengan tegas membantahnya.
“Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya,” jelasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)