Mataram – Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, menuturkan pemanggilan Baiq Nuril hari ini, Rabu, 21 November 2018 dilakukan untuk membicarakan langkah hukum apa yang akan dilakukan Nuril dan tim kuasa hukumnya selama masa penundaan eksekusi.

Baiq Nuril
Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya sudah memanggil Baiq Nuril setelah putusan pidana oleh pengadilan keluar. “Itu kami hormati untuk dilaksanakan. Kami kirim panggilan untuk yang bersangkutan,” kata dia pada Rabu (21/11/2018).
Tak lama, tim kuasa hukum Baiq Nuril melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun mengabulkan permohonan tersebut. “Nah tapi karena Bu Nuril sudah kami panggil, jadi ya sudah sekalian saja kami akan bicarakan langkah hukum apa yang mau dia lakukan pasca penundaan eksekusi ini,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril menuturkan akan mengajukan PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, kata salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kapan akan menerima salinan tersebut.
Azis mengatakan bahwa tanpa salinan putusan, eksekusi tak bisa dilaksanakan. Dari Pengadilan Negeri Mataram, ia mendapat informasi bahwa salinan putusan itu belum ada, sehingga kemungkinan MA belum mengirimkannya. “Putusannya masih gaib, jadi tidak bisa dilakukan eksekusi,” kata dia.
Baca juga: Fahri Hamzah Layangkan Kritik kepada Jokowi Terkait Masalah Baiq Nuril
Menurut Aziz, PK menjadi prioritas tim kuasa hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas pelanggaran Undang Undang ITE. Padahal sebelumnya pengadilan tingkat pertama membebaskan Nuril.
Menanggapi pengajuan PK, Ketut kembali mengingatkan agar segera mengajukan PK setelah MA memberikan salinan putusan kasasi. “Ya makanya, kami semua desak. Ketika salinan dari MA ke luar, segera ajukan PK,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)