Jakarta – Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai keberadaan peraturan daerah (perda) berbasis agama seharusnya tidak menjadi polemik. Perda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“Semua perda dibuat untuk kepentingan keunikan daerahnya. Perda itu dibuat untuk merespons kebutuhan daerah tersebut,” kata Taufiqulhadi, Selasa (20/11/2018).
Misalnya, kata dia, ada perda guru ngaji. Perda itu dibuat karena daerah tersebut banyak guru ngaji yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan harus didukung.
“Apakah itu perda agama atau bukan? Kalau saya lihat itu masih berkaitan dengan agama, dan itu tidak masalah,” ucapnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Hakim Tipikor Medan
Begitu pula di Provinsi Aceh. Daerah yang dijuluki Serambi Makkah tersebut menerapkan aturan syariat Islam. Taifiqulhadi menilai perda agama tak perlu dijadikan polemik dan tak perlu dipermasalahkan lagi.
“Di Aceh lebih khusus lagi. Provinsi itu memang menerapkan syariat Islam. Jadi, jika ada perda agama, itu relevan saja. Kita tidak perlu tarik urat dalam perkara yang sudah jelas tersebut,” kata angota DPR RI itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)