Home > Ragam Berita > Nasional > Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang menjeratnya. Alasannya, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Jokowi Tegaskan Dukung Baiq Nuril Dalam Mencari Keadilan Kasusnya

Presiden Joko Widodo

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,” kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kepresidenan pada Senin (19/11/2018).

Jokowi menyarankan Nuril agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang memvonisnya bersalah. Selain itu, ia meminta Nuril tetap menghormati putusan MA tersebut.

“Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata dia.

Jokowi berujar jika nantinya hasil PK dirasa tidak memberikan keadilan, Nuril bisa mengajukan grasi kepadanya. “Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya,” ucapnya.

Kasus bermula saat Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. Sang kepala sekolah sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baca juga: Polri Realisasikan Kerja Sama dengan AS Dalam Penegakan Hukum

Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, Ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum.

Kasus berlanjut di persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.

Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA memvonis Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ma'ruf Amin Anggap Isu Jokowi PKI Tak Lagi Relevan

Ma’ruf Amin Anggap Isu Jokowi PKI Tak Lagi Relevan

Jakarta – Cawapres no 02, Ma’ruf Amin kembali meminta kepada semua pihak untuk ikut memerangi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135