Home > Ragam Berita > Nasional > Hazim Muzadi dan Buya Syafii Ternyata Juga Menentang Perda Syariah

Hazim Muzadi dan Buya Syafii Ternyata Juga Menentang Perda Syariah

Jakarta – Ramai soal penolakan Peraturan Daerah (Perda) berbasiskan agama, termasuk Perda Syariah dan Perda Injil oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, mengundang komentar dari intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal.

Hazim Muzadi dan Buya Syafii Ternyata Juga Menentang Perda Syariah

Menurut Akhmad, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, juga menolak adanya Perda Syariah.

“Yang menolak Perda Syariah itu bukan hanya PSI, tetapi juga tokoh-tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi saat jadi ketua PBNU dan Buya Syafii. Dan bukan hanya dua tokoh ini,” kata Akhmad kepada wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Karena itu, Akhmad Sahal tidak setuju dengan anggapan bahwa menolak perda agama sebagai bentuk penodaan agama, karena perda adalah aturan yang dibuat manusia, sedangkan agama adalah buatan Tuhan.

“Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai enggak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka. Juga karena dianggap mengancam toleransi dan persatuan Indonesia,” kata Akhmad.

“Eggi Sudjana mau menuduh Kiai Hasyim dan Buya sebagai penista agama?” tanyanya.

Akhmad berpendapat, yang ditolak PSI bukanlah agamanya namun kandungan yang tercantum di dalam perda yang dianggap diskriminasi dan intoleran.

“Jadi menurutku, penolakan PSI terhadap perda agama enggak ada urusannya dengan penistaan agama. Itu pelintiran juga terlalu jauh dan mengada-ada,” tegas Akhmad.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Bakal Periksa Lagi Ratna Sarumpaet untuk Lengkapi Berkas

Polisi Bakal Periksa Lagi Ratna Sarumpaet untuk Lengkapi Berkas

Jakarta – Kejaksaan meminta polisi melengkapi berkas pemeriksaan Ratna Sarumpaet. Berkas sudah diserahkan kepada penyidik ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135