Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tuntutan itu disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal setelah mengetahui kenaikan UMP di Jawa Timur.
“Saya belum dengar. Saya komunikasikan dengan Pak Said Iqbal. Saya cek dulu nanti, karena saya bisa komunikasi langsung (dengan Said),” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Anies mengatakan belum mengetahui dan mendengar soal kenaikan UMP di Jawa Timur yang tak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengintruksikan kenaikan upah hanya 8 persen.
Dua hari lahir, Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti langkah Provinsi Jawa Timur yang menaikan upah minimum kota (UMK) 2019 di atas 8 persen.
“Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20 – 25 persen,” ujar Said.
Said mengatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2019 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03 persen, bahkan di kota Pasuruan mencapai 24,57 persen.
Menurut Said, keputusan Khofifah sudah sesuai dengan UU 13/2003 soal penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sehingga, ia meminta Anies Baswedan mengikuti langkah tersebut.
Baca juga: Anies Tegaskan Dinas Sumber Daya Air Lebih Hati-Hati saat Keruk Kali
Soal penetapan UMP mengikuti PP itu, Said mengatakan KSPI akan kembali menggelar aksi besar-besaran di beberapa daerah, termasuk Jakarata, untuk mendesak para gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.
“Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)