Jakarta – Perdebatan pro dan kontra mengenai Ketum PSI, Grace Natalie yang tak akan mendukung penerapan perda syariah dan perda Injil kini memasuki babak baru.
Sekedar informasi, sejatinya sejumlah daerah sudah menerapkan berbagai perda syariah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah berbasis syariah yang dikenal dengan Qanun. Sejumlah aturan hukum pun telah disusun dalam Qanun, seperti hukuman cambuk bagi pelaku maksiat dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukuman jinayah.
Kini beralih ke ujung timur Indonesia, Papua. Ternyata di Manokwari yang mana ternyata disana sudah diterapkan lebih dulu mengenai Perda Injil.
Perda Injil di Manokwari mengatur mulai penggunaan simbol-simbol agama hingga minuman beralkohol dan protitusi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)