Home > Ragam Berita > Nasional > Setelah Diperpanjang 3 Hari, Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Korban Lion Air JT 610

Setelah Diperpanjang 3 Hari, Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Korban Lion Air JT 610

Jakarta – Setelah melakukan evaluasi dalam tiga hari perpanjangan, Badan SAR Nasional (Basarnas) akhirnya memutuskan untuk menghentikan pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat.

Setelah Diperpanjang 3 Hari, Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Korban Lion Air JT 610

“Berdasarkan evaluasi kita, peninjauan ke TKP, rapat staf dan masukan-masukan dari berbagai pihak. Kemarin kita hanya menemukan satu kantong jenazah, itu pun hanya pagi hari, setelah itu sore, malam, nihil. Hari ini kita cek ke lapangan, sampai saat ini juga nihil. Jadi, berdasarkan pantauan tersebut, kami dari Tim SAR Basarnas Pusat mengambil keputusan bahwa operasi SAR ini, secara terpusat disudahi atau ditutup hari ini,” kata Kabasarnas Marsekal Madya M Syaugi di Posko Evakuasi Lion Air di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (10/11/2018).

Namun demikian M Syaugi menjelaskan, meski Basarnas menghentikan proses pencarian tapi tim SAR Jakarta dan Bandung akan tetap disiagakan untuk melakukan operasi SAR bila mendapatkan informasi terkait temuan korban.

Hingga saat ini, Tim SAR gabungan telah membawa 196 kantong jenazah, dengan 77 korban telah berhasil diidentifikasi.

“Kami juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, terutama kepada keluarga korban, apabila dalam pelaksanaan evakuasi korban ini, belum menyenangkan semua pihak. Namun kita sudah melaksanakan sekuat tenaga, dengan kata kunci tiga yang selalu sampaikan, pemerintah hadir, serius, all-out dan bekerja memakai hati,” tandasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Boediono Berikan Keterangan Terkait Kasus Century di KPK

Boediono Berikan Keterangan Terkait Kasus Century di KPK

Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI, Boediono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135