Jakarta – Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pengembangan kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 10,525 triliun.
Kerjasama dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Bank Mandiri (persero) TBK sebagai kreditur yang telah memberikan limit fasilitas kredit kepada PT SNP dari tahun 2004 sampai 2015.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejak tahun 2010 lalu terjadi outstanding macet PT SNP di Bank Mandiri sebesar 1.403.833.000.000.
Selain itu, Polri juga bekerjasama dengan PPATK guna mengungkap dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Menurut keterangan Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan, penyidik sedang mendalami adanya dugaan ketidakhati-hatian pihak bank dalam proses pemberian kredit.
“Yang mereka gunakan sebagai jaminan adalah piutang fiktif, artinya ada prinsip kehati-hatian yang tidak diterapkan bank,” kata Golkar Pangarso.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dari pihak PT SNP terkait kasus ini, yaitu Wahyu Handoko (Supervisior Treasury dan Bank Relation), Donni Satria (Direktur Utama), Rudi Asnawi (Direktur Keuangan), Leo Chandra (Komisaris Utama), Sie Lieng (Manager Keuangan), Anita Sutanto (Asisten Manajer Keuangan), Christian D. Sasmita (Manager Akuntansi), dan Andi Paweloi (Direktur Operasional).
(samsularifin – www.harianindo.com)