Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merinci jumlah penerimaan uang suap yang diberikan oleh terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola
Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti, saat membacakan tuntutan Zumi Zola, menyebutkan Zumi bersama orang kepercayaannya Afif Firmansyah telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi dengan total uang senilai Rp 12,9 miliar untuk APBD 2017.
“Untuk APBD 2017 terdakwa bersama Afif Firmansyah memberikan uang senilai Rp 12,9 miliar,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.
Tri menyebutkan, sebanyak 50 anggota DPRD Jambi telah menerima uang senilai Rp 100 juta dalam dua kali tahap penerimaan sepanjang Januari hingga Mei 2017. Untuk empat pimpinan DPRD Jambi Afif telah menyerahkan uang Rp 1,75 miliar.
Tri menyebutkan pemberian uang ketuk palu tersebut, Afif juga memberikan uang tambahan kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi senilai Rp 175 juta, dan kepada 27 anggota Badan Anggaran Rp 140 juta.
Untuk APBD 2018, Tri melanjutkan, Zumi Zola dan orang kepercayaannya, Erwan Malik telah memberikan uang ketuk palu sejumlah Rp 3,4 miliar kepada 10 anggota DPRD. Total Zumi memberikan uang suap ketuk palu hingga Rp 16,340 miliar.
Baca juga: BIN Tampik Terlibat Dalam Penangkapan Rizieq Shihab di Arab Saudi
Zumi enggan berkomentar seusai sidang. Namun, dalam persidangan, dia mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD tersebut. Gubernur Jambi nonaktif itu mengatakan dirinya memberikan uang ketuk palu itu karena adanya tekanan dan ancaman dari DPRD.
Jaksa KPK menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami ikuti proses selanjutnya, terima kasih,” ujar Zumi usai persidangan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)