Home > Ragam Berita > Nasional > KPK : Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Zumi Zola Sudah Sesuai

KPK : Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Zumi Zola Sudah Sesuai

Jakarta – KPK menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai. Besaran angka tuntutan itu sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk sikap Zumi Zola selama menjalani proses hukum.

KPK : Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Zumi Zola Sudah Sesuai

Zumi Zola

“Ya tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca bahwa terdakwa juga mengakui beberapa perbuatannya,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya pada Kamis (8/11/20118).

Sikap kooperatif Zumi Zola yang mengakui segala hal perbuatannya baik kepada penyidik KPK maupun kepada majelis hakim, menurut Febri, menjadi salah satu penilaian tuntutan KPK. Hal itu termasuk juga dengan pengembalian sejumlah uang yang dilakukan Zumi terkait penyidikan dan pembuktian perkara ini.

“Justru kalau terkait dengan sikap kooperatif tadi saya jawab bahwa KPK sudah mempertimbangkan hal tersebut karena itu tuntutannya jadinya 8 tahun ya kalau dibandingkan tuntutan 8 tahun dengan ancaman pidana maksimal yang 20 tahun itu,” ujarnya.

Terkait ditolaknya permohonan status justice collaborator yang diajukan Zumi Zola, hal tersebut lantaran ia dinilai belum memenuhi syarat untuk itu. Beberapa syaratnya yakni membuka peran pihak lain dalam tindak pidana serta yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

“Jadi ada syarat-syarat yang ketat tidak cukup hanya dengan mengakui perbuatannya tetapi juga tetap harus dilihat apakah seseorang itu pelaku utama atau tidak. Dan juga seberapa signifikan seorang yang mengajukan JC itu membuka peran pihak lain yang lebih besar,” kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Bicara Terkait Pidato Jokowi tentang Kepemimpinan

Dalam tuntutan penuntut umum KPK, Zumi Zola dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Kedua tindak pidana korupsi itu ialah suap dan gratifikasi.

Tak hanya dituntut pidana penjara, Zumi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain itu, penuntut umum KPK juga menolak permohonan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu untuk menjadi Justice Collabolator. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jokowi Lontarkan Pernyataan ‘Politikus Genderuwo’, Ini Pidato Lengkapnya

Jokowi Lontarkan Pernyataan ‘Politikus Genderuwo’, Ini Pidato Lengkapnya

Jakarta – Setelah beberapa waktu lalu Presiden Jokowi memberikan sindiran terhadap para politisi yang tidak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135