Medan – Seorang buronan bernama Burhanuddin (57) warga Palong Glumpang Baro, Pidie, Aceh tewas ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diburu karena diduga memasok 105 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam jaringan yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.
Tindakan tegas yang dilakukan terhadap Burhanuddin di Gempong Pintu, Aceh Besar pada Rabu 7 November 2018. Ia merupakan pemasok sabu dan ekstasi kepada Ibrahim alias Ibrahim Hongkong yang ditangkap petugas BNN di Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara pada Agustus lalu.
“Saat dilaukan penangkapan Burhanuddin berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Petugas memberikan tembakan dan mengenai bagian tubuhnya. Pelaku diberiikan dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan, namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (8/11/2018).
Arman mengatakan, Burhanuddin menjadi buronan setelah BNN mengembangkan penangkapan terhadap Ibrahim. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/05-P2/VIII/2018/BNN yang diterbitkan BNN pada 24 Agustus 2018.
Baca juga: BNN Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba
Diketahui, tim gabungan BNN, TNI AL, dan Bea Cukai menangkap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong bersama 10 orang lainnya di tiga lokasi di Langkat pada 19 dan 20 Agustus 2018.Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.
Ibrahim Hasan merupakan anggota DPRD Langkat dan mencalonkan diri kembali dari Partai Nasdem. Ia diduga sebagai orang yang merekrut kurir dan menyewa kapal. Ia juga disebut-sebut sebagai pemilik narkoba itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)