Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI kali ini memaparkan bahwa HTI bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti yang diucapkan oleh kubu pemerintah.
Saat ditemui di kantornya kemarin, dirinya menuturkan bahwa “HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu, melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran,”
Dirinya kemudian melanjutkan bahwa dalam Perppu pembubaran itu, tidak ada satu pun yang menyebutkan HTI sebagai ormas terlarang.
“Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?” tanya Yusril.
Dirinya kemudian menilai bahwa narasi HTI ormas terlarang sebagai upaya mendokrin untuk menyesatkan masyarakat. Yusril memastikan, pihak-pihak yang terus mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI adalah ormas terlarang, akan berhadapan dengannya di jalur hukum.
Lagipula, kata Yusril, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan. Sebab, pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)