Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia.
Hingga 2014, pemerintah telah mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PAN-RB Syafruddin mengungkapkan, secara de jure, permasalahan THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
Namun, dalam realitasnya masih ada persoalan, khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi pada 2013. “Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tutur Syafruddin dikutip dari keterangan resminya, Jumat (2/11/2018).
Dia menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 persen terdiri atas eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Menurut Syafruddin, pemerintah pun harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan objektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian.
Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparat sipil negara (ASN) secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 persen berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.
Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun. Serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.
Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK 2. Yaitu, bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.
Baca juga:
Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK. Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Syafruddin menambahkan, setelah selesai pengadaan CPNS 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK. Semua pihak pun diminta bijak melihat permasalahan honorer eks THK 2 ini rumit dan kompleks.
“Penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)