Jakarta – Beredar kabar bahwa pihak Lion Air membayar pilotnya hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Tak terima dengan informasi yang beredar tersebut, pihak Lion Air langsung memberikan klarifikasinya.
Presiden Direktur Lion Group, Edwar Sirait menjelaskan, nominal Rp 3,7 juta tersebut bukan merupakan gaji dari salah satu pilot, melainkan iuran BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi tidak benar (gaji pilot Rp 3,7 juta). Itu dulu untuk pembayaran iuran (BPJS Ketenagakerjaan),” ujar Edward saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (1/11/2018).
Pria yang akrab disapa Edo ini menuturkan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pilot asing juga dilakukan baru-baru ini. Sebelumnya, lanjut dia, pihak maskapai tidak memiliki perjanjian dengan pilot asing terkait BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita sama Pilot asing dulu tidak ada perjanjian BPJS Ketenagakerjaan. Nah, baru belakangan ini kita daftarkan sama dengan pilot dalam negeri. Itu yang Rp 3,7 juta bukan penghasilan,” imbuh dia.
Baca juga: Wakapolri Akui Bingung dengan Aksi Demo yang Dilakukan Masyarakat
Sementara itu, untuk pramugari, tambah Edo, memang gaji awal yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sebesar Rp 3,9 juta per bulan.
Meski begitu, gaji tersebut merupakan gaji pokok saja. Nantinya, pramugari akan mendapatkan tambahan uang jalan saat penerbangan. “Pramugari itu memang awalnya masuk UMP, tapi kan dia variabel ada uang makan, jam terbang. Memang awalnya UMP tapi perjalanan waktu pramugari dapat uang makan, uang terbang, uang round. Jadi Mininum dapat Rp 5 juta,” imbuh Edo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)