Jakarta – Ketua majelis hakim Yanto menanyakan alasan terdakwa Zumi Zola memilih menjadi gubernur Provinsi Jambi. Yanto membandingkan pendapatan Zumi yang lebih besar saat menjadi artis ketimbang menjadi gubernur.
“Anda ini sebelumnya artis kan ya? Pendapatannya lumayan gede kan, kok mau jadi bupati atau gubernur kalau artis gajinya tinggi?” Kata hakim Yanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
Zumi membenarkan bahwa sebelum terjun ke dunia politik, dia berprofesi sebagai artis. Zumi juga membenarkan bahwa pendapatan saat menjadi artis lebih besar ketimbang menjadi kepala daerah.
Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai apa yang menjadi alasan Zumi memilih menjadi kepala daerah. Yanto kemudian menanyakan, apakah keputusan itu diambil karena kepala daerah bisa mendapatkan keuntungan dari proyek.
“Gajinya kan cuma Rp 8 juta, jadi apa yang sebenarnya dikejar? Apa karena bisa dapat fee proyek?” Kata Yanto.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Nonaktifkan Dirut Transjakarta
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)