Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan Iingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja; dan Sekretaris Komisi B DPRD, Punding LH Bangkan.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, keduanya secara bersamaan keluar sekira pukul 23.45 WIB, Sabtu 27 Oktober 2018, dari dalam Gedung KPK. Sambil mengenakan rompi oranye, mereka tak mengucapkan sepatah kata pun.
Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung KPK.
Sebelumnya KPK telah menahan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton; dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Hingga saat ini masih tersisa satu orang tersangka yang belum keluar dari dalam gedung KPK yakni CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
Diketahui sebelumnya, KPK membongkar dugaan suap Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Baca juga: PAN Tegaskan Serahkan Sepenuhnya Kasus Taufik Kurniawan ke Proses Hukum
Pengawasan ini terkait dengan pembuangan limbah ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah, yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penangkapan terhadap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng dan petinggi PT BAP dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dilakukan pada Jumat 26 Oktober 2018.
“Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)