Jakarta – Selaku mantan pentolan HTI, Ismail Yusanto kali ini angkat suara dengan mengaku bingung mengapa dirinya hingga bisa dilaporkan oleh Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) ke Bareskrim Polri.
Saat ditemui kemarin Jumat, Ismail menuturkan bahwa “Saya tidak tahu salahnya apa, kenapa dilaporkan. Katanya saya melakukan kebohongan publik karena mengatakan HTI tidak punya bendera. Saya tidak bohong,”
“Dakwah jalan terus dan tidak boleh berhenti. Masjid boleh hancur. Namun, salat jalan terus,” tutur Ismail.
Sekedar informasi, FUIR sendiri menduga Ismail melakukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI. Namun, faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada,” kata tim advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)