Jakarta – Situasi politik di Indonesia semakin memanas menjelang ajang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 membuat negative campaign atau kampanye negatif semakin banyak bermunculan.
Mendengar hal itu, Mantan Ketua MK Mahfud Md angkat bicara. Menurutnya negative campaign tidak dilarang karena berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan memberi contoh apa yang dimaksud negative campaign dan black campaign. Contoh yang diberikan adalah contoh perbandingan antara dua pengertian tersebut dari dua kandidat capres pda pilpres mendatang.
Baca juga : Kang Maman Curiga Ada Pihak Yang Mempolitisasi Kasus Pembakaran Bendera HTI
“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam pilpres, maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” jelasnya.
Meski begitu, Mahfud tidak setuju denga adanya kampanye negatif maupun kampanye hitam. Oleh sebab itu, ia menyarankan untuk para kandidat agar beradu program kerja yang ditawarkan kedepannya.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign, maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)