Jakarta – Forum Ummat Islam Revolusioner (FUIR) resmi melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ismail dituduh menyebarkan kabar bohong terkait video viral yang menayangkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid.
Juru Bicara FUIR Ahmad menyampaikan, Ismail telah berbohong soal bendera yang dibakar oknum Banser NU bukan merupakan atribut HTI. Dia pun menilai, pernyataan Ismail itu sangat berseberangan dengan fakta.
“Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada,”kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Ahmad menyebut jika penyebaran berita hoaks soal klaim penyangkala bendera HTI itu disampaikan Ismail melalui akun Twitter pribadinya. “Beliau (Ismail) menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada,” kata dia.
Laporan yang dibuat FUIR ini telah diterima polisi. Kasus yang dilaporkan atas nama Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meiliana
Dalam kasus ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ahmad meminta polisi segara memproses dan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Ismail. Dia juga berharap pelaporan ini bisa menyadarkan Ismail jika dirinya sudah keliru dan telah membohongi masyarakat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)