Jakarta – Nizar Zahro selaku politisi Gerindra kali ini menuturkan penilaiannya bahwa dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.
Saat ditemui di Senayan, dirinya menuturkan bahwa “Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya,”
“Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan,” jelasnya.
“Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas. Multiplier effect-nya adalah untuk kepentingan politis,” ujar Nizar.
“Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu,” ungkap Nizar.
“Sudah dibahas, tapi khusus Gerindra itu tidak ada nomenklaturnya dan regulasinya, tidak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Kecuali dana desa. Kalau dana desa UU-nya jelas. Maka di situ konsekuensi dari UU itu pemerintah wajib memberikan dana desa,” jelasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)