Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Dari aspek kewajiban-kewajiban, kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi. Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018. “Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar,” kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019. Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Anies menyampaikan, dana yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018.
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Santri Tidak Percayai Kabar Bohong
Namun, proposal yang diajukan tidak rinci sehingga Pemprov DKI tidak bisa memproses proposal itu. Pemprov DKI mengembalikan proposal itu agar dilengkapi dengan rincian dana yang diajukan.
Revisi proposal itu baru diterima Pemprov DKI pada Oktober ini dengan besaran yang diajukan Rp 2,09 triliun. “DKI menunaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian. Lalu, DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses,” ucap Anies. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)