Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak aparat Imigrasi untuk nama Ahmad Dhani. Ternyata, upaya pencegahan tersebut terkait dengan status Ahmad Dhani yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam ujaran kebencian dengan pernyataan “idiot”.
Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dirinya membenarkan adanya kabar tersebut. Surat permohonan pencegahan tersebut dikirimkan oleh Polda Jawa Timur sebagai lembaga yang menyidik kasus Ahmad Dhani.
“Diajukan surat permohonan dari Polda (Jawa Timur) ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” katanya.
Saat ini Ahmad Dhani telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Pihak Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani setelah polisi memeriksa melalui ahli bahasa dan saksi-saksi lain.
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat dalam video Facebook. Saat itu Dhani, di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar #2019GantiPresiden pada Minggu, (29/8/2018). Namun dia diadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dhani diduga menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot.
“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ujar Dhani dalam video itu.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)