Jakarta – Fraksi PKS DKI Jakarta kali ini mempertanyakan maksud Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menyebut pemerintahan DKI di era Gubernur Anies Baswedan ‘menjauh’ terkait dana kemitraan dan dana kompensasi bau terkait sampah.
Abdurahman Suhaimi selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI berkata bahwa “Jadi penyataan Wakil Wali Kota Bekasi itu duduk perkaranya gimana yang dilontarkan di media itu? Yang dimaksud Pak Anies menjauh itu apa,”
Sebab, menurut Suhaimi segala sesuatu yang berurusan dengan keuangan yang terkait dengan program Pemprov DKI semua ada datanya. Untuk itu, ia mengatakan jika memang dana itu menjadi kewajiban DKI dan belum dibayar, Pemkot Bekasi bisa langsung mendatangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan.
“Dilihat aja datanya, maksudnya didudukkan perkaranya, kalau misal itu bentuknya kewajiban kalau DKI harus bayar ke sana itu kan gampang, datang aja ke DKI berikan tagihan sesuai apa yang sudah tertulis. Artinya pernyataan itu dudukan perkaranya seperti apa? Bukan hanya ini lebih bagus. Buktinya apa lebih bagus. Harus ada maksudnya didudukan perkara itu,” ungkapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)