Jakarta – Aktris dan model Roro Fitria dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Roro Fitria dinyatakan melanggar pasal 112 UU No.35 tahun 2009 karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Sebelumnya pada 14 Februari 2018 lalu, polisi menangkap seorang pria berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
Dari tangan WH, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang menurut pengakuannya merupakan pesanan Roro Fitria.
(samsul arifin – www.harianindo.com)