Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Neneng diduga menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar, dari pengembang Lippo Group, meski yang terealisasi baru Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)