Jakarta – Akhirnya pihak kepolisian telah menolak permohonan tahanan kota yang diajukan oleh tersangka Ratna Sarumpaet.
Penolakan permohonan tahanan kota Ratna diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat kemarin.
Saat ditemui di kantornya, dirinya mengatakan bahwa “Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,”
“Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.
Sedangkan Insank Nasrudin selaku Kuasa hukum Ratna langsung merespon keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tidak berkeberatan pengajuan permintaan tahanan kota untuk kliennya ditolak polisi. Sebab, penetapan status tahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Sejak awal kami ajukan pengajuan permohonan dasarnya hak. Hal itu tentu kewenangan penyidik, apakah mengabulkan atau tidak. Jika menolak, itu kan wajar-wajar saja,” ucap Insank saat dihubungi terpisah.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)