Jakarta – Kombespol Argo Yuwono kali ini berkata bahwa pihak kepolisian belum tahu siapa saja pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Hingga kini, polisi baru lakukan pemeriksaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi kasus Ratna ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang berwajib juga melakukan penyitaan barang bukti dari Kepala Disparbud DKI Jakarta saat dia diperiksa membuat penyidik berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna dimintai keterangan terkait permohonan dana sponsor yang diajukan Ratna untuk pergi ke Cile.
“Sementara itu saja (Asiantoro). Kita fokuskan (pemeriksaan) Ibu RS (Ratna Sarumpaet) dulu. Kita tunggu aja nanti seperti apa pengembangannya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Makras Polda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.
Argo menjelaskan, sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa permohonan dana sponsor sebesar Rp70 juta terkait rencana kunjungan Ratna ke Cile. Dia belum bisa berkata lebih jauh karena kasus masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada (yang disita) permohonan daripada Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Permohonan sponsor,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)