Jakarta – Lyra Virna tak kunjung mendatangi Polda Metro Jaya hari Kamis (11/10/2018). Seharusnya dia memenuhi panggilan pada pukul 10.00 dan akan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Sudah empat jam menunggu, Lyra tak kunjung datang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberikan tanggapannya.
“Diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota. Tapi, sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan. Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” katanya pada Kamis (11/10/2018).
Kabar berembus bahwa pihak Lyra belum mendapatkan surat panggilan. “Ya enggak apa-apa. Artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggungjawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang beberapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)