Jakarta – Atlet Indonesia dari cabang olahraga Blind Judo kelas 52 kg, Miftahul Jannah (21), harus didiskualifikasi lantaran menolak melepaskan jilbab saat turun di Asian Para Games 2018 klasifikasi low vision.
“Apapun resikonya, tetap saya tidak akan buka jilbab,” tegas Miftah, Minggu (7/10/2018).
Menurut keterangan salah seorang kerabat Miftah yang ikut mendampingi, Alam, ketentuan larangan atlet judo berjilbab baru ditetapkan saat technical meeting, Minggu (7/10/2018).
“Harusnya kan diberitahu jauh-jauh hari, atau paling tidak seminggu sebelumnya,” kata Alam, Senin (8/10/2018).
Terkait hal ini, Presiden National Paralympic Comitte (NPC) Indonesia Senny Marbun enggan untuk mengomentarinya lebih jauh.
“Wah, berat itu. Sangat sensitif. Coba tanya pelatihnya saja,” kata Senny.
Menurut pelatih Blind Judo, Latif, aturan tersebut memang telah ditetapkan saat technical meeting. Usahanya untuk memperjuangkan agar Miftah bisa tampil juga menemui jalan buntu.
“Aturan ini baru diterapkan kemarin dari hasil tehnical meeting,” kata Latif.
“Kita sudah berupaya memperjuangkan. Cuma alasan dari pelarangan ini karena faktor keselamatan. Hukuman terberatnya adalah diskualifikasi,” lanjutnya.
Miftah sendiri mengaku kecewa dan sedih karena masa latihan yang dilaluinya seperti tidak ada artinya karena ia didiskualifikasi oleh dewan juri.
“Merasa sedih iya sih. Karena 10 bulan dilewati beberapa rangkaian latihan sampai tangan nggak bisa gerak, retak. Tapi hasil akhirnya seperti ini. Keputusan IBSA ngga akan berubah lagi,” ujar Miftah, Senin (8/10/2018).
Miftah berharap peraturan tersebut ke depannya bisa dipertimbagkan kembali karena keputusan untuk memakai jilbab merupakan privasi seseorang.
“Karena ini kan privasi, menutup aurat itu jangan ada yang larang. Semoga dengan terjadinya seperti ini di Indonesia bisa mengubah jauh lebih baik dari yang sekarang,” kata Miftah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)