Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, penggalangan dana publik hanya boleh dilakukan oleh badan hukum, bukan individu atau perseorangan.
Menurut keterangan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, badan hukum yang melakukannya juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
“Tak boleh ada pengumpulan uang dari masyarakat, untuk dirinya sendiri atau kepentingan publik sekalipun,” kata Tulus.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan soal temuan polisi soal nomor rekening milik Ratna Sarumpaet yang digunakan untuk membiayai operasi plastik di RS Bedah Bina Estetika ternyata sama dengan rekening yang digunakan Ratna untuk mengumpulkan dana bantuan bagi musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, pada Juni 2018 lalu.
Pengumuman penggalangan dana dilakukan melalui Instagram putrinya, Atiqah Hasiholan, pada 29 Juni 2018.
“Yang ingin berbagi, silakan kirimkan dana untuk bantuan keluarga korban ke rekening BCA 2721360727,” demikian pengumuman yang mengatasnamakan Ratna Sarumpaet Crisis Center tersebut.
Menurut Tulus, di luar konteks penyelidikan pihak kepolisian, penggalangan dana publik harus dikumpulkan ke rekening bank milik badan hukum, bukan perorangan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan campur aduk kepentingan.
Karena itu, masyarakat dihimbau untuk pilih-pilih dalam menyumbangkan dana, serta pihak penggalang dana juga transparan dalam melaporkan penggunaan dananya.
“Masyarakat sangat berhak meminta itu, walau regulasi kita belum mengatur hak donatur. Tapi semestinya penggalang dana uang itu digunakan untuk apa saja,” pungkas Tulus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)