Jakarta – Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (4/10/2018).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ratna ditangkap terkait laporan polisi pada Selasa (2/10/2018) lalu dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks soal peristiwa penganiayaan yang disebutnya terjadi di Bandung pada 21 September 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” jelas Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)