Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus cerita rekayasa soal penganiayaan dirinya di Bandung, pada 21 September 2018 lalu.
“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Polisi mengamankan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat hendak terbang ke Chile.
“Ya sudah kita amankan nih, lagi di bandara nih. Statusnya kemarin panggil saksi, tapi karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Jerry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menjelaskan, sudah ada empat laporan polisi yang diterima terkait kasus cerita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Untuk kasus Bu Ratna ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan,” ujar Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)