Kuala Lumpur – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur. Perempuan 66 tahun disidangkan atas dugaan pencucian uang setelah Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menangkapnya sehari sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan Reuters pada Rabu (4/10/2018), saat dibawa ke ruang sidang, Rosmah tampak mengumbar senyum dan melambaikan tangannya ke arah awak media. Dia juga tampak melempar kecupan.
Dalam sidang perdananya, jaksa mengenakan 17 dakwaan kepada Rosmah karena diduga mencuci uang hasil korupsi senilai 7,1 juta ringgit atau Rp 25,9 miliar. Namun, belum jelas pencucian itu terkait dengan korupsi 1MDB atau tidak.
Tuduhan itu dibantah Rosmah. Dia juga mengajukan pembebasan dari tahanan dengan jaminan. Pengajuan dari Rosmah dipenuhi hakim dengan uang jaminan sebesar 2 juta ringgit atau Rp 7,3 miliar.
Sedangkan pengacara Rosmah, Geethan Ram Vincent, menilai pengadilan ini akan memberi kesempatan kliennya untuk mengklarifikasi semua tuduhan. “Ini kesempatan yang baik untuk Datin Sri Rosmah membersihkan namanya,” sebut Geethan Ram Vincent usai pengadilan.
Jika nantinya terbukti bersalah, Rosmah terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Denda sedikitnya 5 juta ringgit atau Rp 18 miliar juga menanti Rosmah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)