Jakarta – Polisi menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet dengan terlapor Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Ratna sendiri menurut Setyo berstatus sebagai saksi.
“Bu Ratna sendiri masih menjadi saksi. (Yang melaporkan Fadli Zon dan Dahnil Anzar) ada beberapa orang,” ujar Setyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)