Jakarta – Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengaku terkejut dengan pengakuan saksi di persidangan Zumi Zola yang menyebutkan Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, pernah meminta jatah proyek senilai Rp 100 miliar
.
“Edan! Saya sangat malu,” ujar Dradjad Wibowo kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Drajad berharap pelaku dihukum seberat-beratnya bila memang terbukti bersalah.
“Jika tuduhan itu benar, hukum saja seberat-beratnya siapa pun yang korupsi meminta jatah proyek sampai ratusan miliar itu,” kata Drajad.
Selain itu, PAN juga akan mengambil langkah tegas secara internal karena nama partai menjadi buruk.
“DPP PAN tentu harus mengambil tindakan sangat tegas jika ada yang membawa-bawa nama partai dalam pidana korupsi,” tegas Dradjad.
“Saya pribadi akan terus berjuang mendorong agar PAN membersihkan diri dari kader yang korup. Carilah rezeki yang halal dan bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan malah mengorupsi uang rakyat,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Zumi Zola, saksi mantan anak buah Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengungkapkan, Supriyono pernah meminta proyek senilai Rp 100 miliar dengan alasan untuk menghidupi PAN.
“PAN minta proyek berapa?” tanya jaksa KPK.
“Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN,” jawab Asrul.
(samsul arifin – www.harianindo.com)