Norristown – Komedian senior Bill Cosby akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3 hingga 10 tahun oleh Pengadilan Montgomery County di Norristown, Pennsylvania pada Selasa (25/9). Atas keputusan tersebut, komedian 81 tahun itu langsung dijebloskan ke penjara.
Bill Cosby dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual terhadap temannya, Andrea Constand di rumahnya di Philadelphia pada 2004 sebagaimana diberitakan Yahoo pada Rrabu (26/9/2018).
Dengan hukuman 3 hingga 10 tahun, Bill Cosby setidaknya harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Setelahnya, ia akan diawasi dan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelummnya, Bill Cosby meminta penangguhan penahanan dengan pengajuan jaminan. Namun Hakim Steven O’Neill menolak dan meminta Cosby agar langsung dipenjara. Sementara pengacara mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Selain hukuman tersebut, Bill Cosby juga diwajibkan membayar denda sebesar US$ 25.000. “Anda dihukum karena kejahatan yang sangat serius,” kata hakim Steven O’Neill.
Sang korban, Andrea Constand meninggalkan pengadilan dengan perasaan puas. Ia kemudian dipeluk oleh beberapa orang perempuan yang mengaku sebagai korban Bill Cosby.
“Saya ingin dia penjara 30 tahun, tapi saya sangat senang mengetahui Tuan Cosby akan menghabiskan waktu di penjara,” kata Chelan Lasha, yang memberikan kesaksian penuh air mata di pengadilan, dan mengaku dilecehkan Bill Cosby pada 1980-an.
Setelah Bill Cosby divonis, sang juru bicara, Andrew Wyatt memberikan pernyataan yang cukup panjang. Menurutnya, sidang tersebut adalah sidang yang rasis.
“Sidang paling rasis dalam sejarah Amerika Serikat,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)