Deli Serdang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik narkoba yang melibatkan narapidana dan oknum petugas di LP Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Operasi penangkapan dilakukan Minggu 16 September 2018, saat serah terima narkoba dari kurir kepada oknum petugas LP Lubuk Pakam.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
“Narkoba itu untuk diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Arman pada Sabtu (22/9/2018).
Setelah mendapat informasi, BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Alhasil, BNN menangkap seorang kurir atas nama Bayu yang mengantar contoh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan dan digunakan di dalam Lapas Lubuk Pakam.
Sang kurir membawa narkoba seberat 50 gram atau 0,5 kilogram dan menyerahkannya kepada oknum sipir Lapas Lubuk Pakam atas nama Maredi, atas suruhan seorang narapidana bernama Dekyan. “Maredi dan Bayu ditangkap di LP saat serah terima narkotika,” kata Arman.
BNN juga mengamankan narapidana bernama Deksyn. BNN kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa, Sunggal Medan, dan Tanjung Balai. Dari pengembangan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas BNN menangkap sedikitnya lima tersangka lagi, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini.
Arman menjelaskan dari penangkapan lima tersangka itu, BNN menyita sekitar 36 kilogram narkoba serta alat-alat pendukung tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.
Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan 16 hingga 21 September 2018 itu, BNN mengamankan sabu sekitar 36,5 kilogram, ekstasi kurang lebih 3000 butir, uang Rp 681.635.000 yang diduga hasil penjualan, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, kendaraan roda empat dan dua.
“Besok tersangka dan barang bukti akan dibaw ke BNN untuk disidik dan dikembangkan,” ungkap mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)