Jakarta – Juru Bicara DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Fikri Bareno mengatakan bahwa pihaknya memprotes adanya surat edaran Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Nomor B 3940/DJ III/HK 007/08/2018 tentang aturan pengeras suara Masjid, Langgar dan Musholla.
Ustadz Fikri menjelaskan bahwasanya protes tersebut telah disampaikan dengan baik kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam sebuah pertemuan tertutup. Bahkan apa yang menjadi tuntutan mereka, kata Ustadz Fikri, diterima dengan baik oleh Menteri Lukman.
“Tadi sudah bertemu dengan menteri agama Lukman Hakim Saefuddin untuk menyampaikan tuntutan mengenai aturan volume adzan. Kenapa suara adzan dibatasi sementara ada lonceng gereja, dangdutan dan lain-lain tidak dibatasi,” kata Ustadz Fikri saat ditemui di lobi gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/09/2018).
Baca juga : Ma’ruf Amin Putuskan Turun dari Jabatan sebagai Rais Aam PBNU
Lebih lanjut Ustadz Fikri menjelaskan bahwasanya pihaknya mendesak Menteri Lukman untuk segera mencopot Dirjen Binmas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin dari jabatannya. Sebab menurutnya persoalan surat edaran itu dinilainya sangat keterlaluan dan diskriminatif.
“Kami meminta agar dirjen binmas Islam Bapak Muhammadiyah Amin yang kami anggap melukai umat islam dan melecehkan agama islam dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Ustadz Fikri mengatakan Menteri Lukman akan melakukan diplomasi dan menindaklanjuti tuntutan mereka dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan.
“Pak menteri meminta waktu paling lambat 2 minggu dari sekarang untuk menindaklanjuti desakan kami,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)