Jakarta – Zainut Tauhid Sa’adi selaku Waketum MUI ternyata kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti yang tleah diketahui, dalam klausul aturan KPU tersebut terdapat pasal yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik bisa kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.
“Hal ini menunjukkan korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Zainut kemarin Rabu.
Dirinya menilai bahwa upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)