Jakarta – KPU memiliki pertimbangan baru berupa pemberian tanda eks napi koruptor pada surat suara Pemilu 2019. Hal ini pun memantik Gerindra untuk berkomentar bahwa penandaan tersebut berpotensi melanggar HAM.
Sufmi Dasco Ahmad selaku Waketum Gerindra menuturkan bahwa “Kalau misal dicap napi koruptor, itu ya kan melanggar hukum dan HAM juga,”
Dirinya menilai bahwa seharusnya ada kesepakatan soal tanda yang akan dibubuhkan pada surat suara. Ia menyebut pemberian tanda itu harus dilakukan secara hati-hati.
“Napi korupsi itu atau napi lain yang pernah dihukum kan menurut ketentuan harus men-declare bahwa dia sudah pernah dihukum dan perkaranya apa, kapan, di mana. Itu kan ketentuannya. Nah, para calon ini kan sudah declare,” sebut anggota Komisi III DPR itu.
“Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah declare gitu untuk mengingatkan masyarakat, itu nggak jadi masalah,” lanjut Dasco.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)